
Nikita Mirzani dan Mail mengenakan baju tahanan.
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM alias Mail. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap sehingga pada Kamis (5/6) berkas tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus tersebut. Setelah diserahkan oleh polisi kepada jaksa, Nikita dan Mail langsung ditahan untuk kemudian dibawa ke meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
”Saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail) selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang,” kata Haryoko.
Tidak berhenti sampai di situ, Kejari Jaksel bakal meneliti dan menyusun dakwaan sebelum kedua tersangka dibawa ke PN Jaksel. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal. Pertama Pasal 45 ayat 10a juncto Pasal 27b ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 (KUHP).
”Kedua, Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1),” bebernya.
Kejari Jaksel memastikan akan segera memproses dan menyelesaikan surat dakwaan untuk Nikita dan Mail. Surat dakwaan itu bakal mereka bacakan dalam sidang perdana di PN Jaksel. Dia pun memastikan proses hukum terhadap Nikita akan dilaksanakan secara terbuka dan bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tidak banyak bicara saat digelandang untuk dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat. Dia pun memastikan siap dibawa ke meja persidangan dan bertemu dengan pelapor yang menyeretnya ke ranah hukum dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, hingga TPPU.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
