Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Mei 2025 | 02.24 WIB

Viral di Media Sosial, Pernikahan Remaja di Lombok Sempat Dicegah Aparat Desa Setempat

Ilustrasi Pernikahan (Freepik) - Image

Ilustrasi Pernikahan (Freepik)

JawaPos.com -  Media sosial riuh menyaksikan pernikahan remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Warganet ramai mengomentari unggahan video yang menunjukkan tradisi nyokolan yang dilakukan oleh pasangan yang menikah meski usia mereka masih di bawah umur. Di balik pernikahan yang viral itu, aparat desa setempat sudah berusaha mencegah. Sebab, pengantin masih berusia belasan tahun. 

Kepala Desa Beraim Lalu Januarsa menyampaikan bahwa sebelum pernikahan tersebut viral di media sosial, tiga minggu lalu pihaknya berusaha mencegah terjadinya pernikahan antara pemuda dan pemudi yang masih berumur 16 dan 15 tahun tersebut. Dia mengakui bahwa pengantin pria berasal dari Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah. 

”Dia sempat mau menikah dulu, tiga minggu sebelum kejadian ini, dan kami berhasil melakukan pemisahan keduanya,” ungkap Januarsa sebagaimana dikutip dari pemberitaan Lombok Post pada Sabtu (24/5). 

Menurut dia, saat itu terjadi kawin culik. Pasangan berinisial RN dan YL itu bertolak ke Pulau Sumbawa. Kawin culik itu ternyata sudah berulang terjadi. Sehingga pihak keluarga akhirnya mengawinkan mereka. Sebelum pernikahan tersebut viral, Januarsa menyatakan bahwa pihaknya sempat kembali mencegah agar pernikahan itu tidak disertai tradisi nyongkolan. Namun, pihak keluarga bersikeras. 

”Tapi, orang tuanya juga yang ngotot. Harus pakai Gendang Beleq, kata dari besan mempelai perempuan,” imbuhnya. 

Pernikahan RN dan YL viral di jagat maya. Beberapa video beredar luas di media sosial. Banyak warganet menyoroti tingkah pengantin perempuan dalam video tersebut. Tidak sedikit pula yang menyayangkan terjadinya pernikahan di bawah umur tersebut. 

Faktanya, pengantin viral di Lombok itu menjadi polemik baru. Antara adat nyongkolan dan realita hukum. Apalagi UU Perkawinan jelas mengatur batas usia minimal 19 tahun untuk menikah. Isu pernikahan dini di Lombok yang kembali terjadi pun menjadi sorotan. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore