
Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus Grup FB
JawaPos.com - Pengungkapan kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka terus dikembangkan oleh Polri. Terbaru, mereka menangkap seorang tersangka berinisial IDGAMU pada Jumat (23/5). Dia ditangkap oleh Polres Gresik dan teridentifikasi sebagai admin Group Facebook Cinta Sedarah. Group Facebook itu kini berganti nama menjadi Suka Duka.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi. Dia menyatakan, kasus tersebut mencuat warga melapor karena menemukan group Facebook berisi konten asusila.
Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. IDGAMU teridentifikasi berdasar data akun media sosial. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di wilayah Bali. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola Group Facebook Suka Duka.
Berdasar pendalaman, group Facebook itu sudah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Reserse Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan. Kombes Erdi memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan para tersangka.
”Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menunjukkan 6 orang tersangka dalam kasus Group Facebook Fantasi Sedarah pada Rabu (21/5). Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian karena telah meresahkan masyarakat dan melanggar sejumlah aturan hukum.
Berdasar keterangan dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, enam orang tersangka itu ditangkap dari beberapa lokasi berbeda. Yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka terkait dengan Group Facebook Fantasi Sedarah dan Group Facebook Suka Duka. Para tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
”Ke-6 tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” kata dia.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
