Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 00.19 WIB

Kritisi Perpres Perlindungan Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Urgen dan Tidak Dibutuhkan

Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur. - Image

Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur.

JawaPos.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dinilai tidak perlu oleh koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai perpres tersebut tidak urgen, bahkan tidak dibutuhkan. 

”Koalisi menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak urgen dan tidak dibutuhkan. Dalam sistem presidensial, tanpa ada perpres tersebut, presiden sesungguhnya dapat memerintahkan jaksa agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur pada Jumat (23/5). 

Menurut Isnur, sampai saat ini belum tampak realitas ancaman nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden Prabowo Subianto membuat perpres itu. Isnur menyebut, kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun panglima TNI mengerahkan pasukan TNI ke kejaksaan. 

”Dengan demikian Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak memiliki urgensi dan tidak proporsional dalam hal pelibatan TNI,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Isnur bersama rekan-rekannya di Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa lahirnya perpres tersebut masih terkait dengan surat telegram panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) beberapa waktu lalu. Dia menyebut, perpres itu sebagai bentuk kamuflase hukum atas kesalahan panglima TNI yang melakukan pengerahan pasukan TNI ke kejaksaan. 

”Penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Ini adalah model politik fait accompli yang sama sekali tidak sehat dan berdampak buruk bagi demokrasi. Seharusnya, yang dilakukan oleh presiden adalah mencabut surat telegram tersebut dan bukan malah membentuk perpres. Dalam konteks ini presiden seolah-olah sedang membenarkan kesalahan panglima TNI,” bebernya. 

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal serupa pernah terjadi saat Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Kesalahan mengangkat Letkol Teddy sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024 diikuti dengan perubahan kebijakan dalam bentuk terbitnya Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang melegalisasi jabatan Seskab dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

”Kami menilai penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak urgen dan tidak dibutuhkan. Sekalipun presiden memiliki kewenangan membentuk perpres, tetapi pembentukan perpres tetap harus diletakkan dalam tata pembentukan perundang-undangan yang benar,” imbuhnya. 

Sebelumnya, TNI menyambut baik hadirnya perpres tersebut. Menurut Kristomei, pelibatan TNI dalam memberikan pelindingan terhadap jaksa akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah. Prajurit TNI, kata dia, selalu memegang teguh sumpah prajurit. Termasuk tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dalam setiap pelaksanaan tugas. 

”Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi pada Kamis (22/5). 

Lebih lanjut, Kristomei menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung tugas kejaksaan bersifat strategis serta tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. Dia menyatakan bahwa hal itu justru merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara.


”Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antar lembaga,” imbuhnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore