Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 04.39 WIB

Bos Sritex Diciduk Kejagung, Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon Hingga THR Karyawan

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto, tidak akan memengaruhi kewajiban pembayaran hak-hak mantan pekerja/buruh Sritex. Mereka akan tetap menerima haknya seperti pembayaran pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) 2025 yang masih terutang. 

Untuk diketahui, saat perkara kredit macet terjadi, Iwan Setiawan Lukminto tengah menjabat sebagai Dirut PT Sritex 2005-2022. Setelahnya, kakak dari Iwan Kurniawan Lukminto itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex.  

“(Penangkapan Bos Sritex, red) enggak ada, itu enggak ada (pengaruhnya. Tanggung jawab itu tetap harus dibayarkan,” ujar pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (22/5). 

Diakuinya, dirinya telah ditugaskan oleh Menaker Yassierli untuk membangun komunikasi terkait pembayaran hak-hak para mantan pekerja Sritex ini. Dia pun telah bertemu dengan manajemen lama Sritex untuk menegosiasikan pesangon mantan pekerja. 

“Nah itu saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, komisaris utamanya, dan direktur utamanya. Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon,” tegasnya. 

Sayangnya, mereka justru saling lempar bola. Pihak manajemen lama menyatakan, kewajiban pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga THR 2025 bukan lagi tanggung jawab mereka. Tapi melainkan tanggungjawab dari pihak kurator. 

Sementara, pihak kurator menyebut harus menunggu aset terjual untuk bisa melakukan pembayaran pesangon. Noel pun menjanjikan akan mengejar pembayaran hak-hak mantan pegawai/buruh Sritex ini. 

“Yang pasti siapapun yang punya tanggung jawab terhadap kewajiban ini harus dibayarkan ke buruh ya. Kita akan terus mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan mantan buruh Sritex ini,” tuturnya.

Disinggung soal update proses lelang aset Sritex, Noel mengaku tak ikut campur. Sebab, pihaknya hanya berurusan dengan para mantan pekerja/buruh Sritex. Khususnya, terkait bagaimana kewajiban perusahaan terkait jaminan jaminan sosial dan lainnya dipenuhi. 

Termasuk soal upaya penyerapan kembali para mantan pekerja/buruh Sritex ini. Menurutnya, saat ini proses seleksi untuk mempekerjakan kembali para mantan pekerja/buruh Sritek sudah berjalan. Bahkan, beberapa ratus mantan pegawai/buruh Sritex yang sudah masuk kerja.  

“Kemarin saya dapat informasi sudah ada beberapa ratus yang sudah masuk kerja di pabrik tersebut. Sudah ada proses rekrutmen, persis seperti apa yang menjadi komitmen negara ya, Pak Menteri, saya dan kurator untuk agar kawan-kawan seritek ini dikerjakan kembali kalau seandainya sudah ada investor baru,” jelasnya.  

Dalam kesempatan itu, ia turut meluruskan soal dirinya yang didelegasikan untuk mengurus Sritex ini. Menurutnya, mandate yang diperoleh adalah menahan rencana PHK agar tidak terjadi lagi PHK pada Oktober 2024. Mengingat, gelombang PHK sebenarnya sudah dimulai sebelumnya dan direncanakan bakal ada PHK lanjutan pada sekitar 50 ribu buruh sritex.

“Saat itu saya coba mohon untuk dihold. Jangan ada PHK dan itu terjadi. Dari bulan Oktober 2024 sampai Februari 2025 tidak ada terjadi PHK,” katanya. Sayangnya, kurator kemudian memutuskan Sritex pailit. “Ketika sudah begitu, bukan domain saya lagi, kementerian. Karena itu sudah pada masuk wilayah hukum yang tidak mungkin masuk jangkauan saya sebagai eksekutif,” sambungnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore