Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 01.52 WIB

Tak Terima Ditagih Utang di Halte, Pengamen di Surabaya Ditusuk Pakai Pisau

Wahyu, pelaku penusukan pada penagih hutang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com). - Image

Wahyu, pelaku penusukan pada penagih hutang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com).

JawaPos.com – Seorang pengamen di Surabaya bernama Soni Indrawan (40) harus mengalami luka serius di tangan setelah ditusuk menggunakan pisau oleh Wahyu Eka Wijaya (35).

Peristiwa itu terjadi saat Soni menagih utang kepada Wahyu di sebuah halte bus di Jalan Perak Timur 190, Surabaya, Jumat (17/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasus penusukan tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan dakwaannya dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, insiden bermula ketika Soni yang baru turun dari bus di Halte Perak Timur melihat Wahyu. Tanpa ragu, Soni langsung menagih utang kepada Wahyu sambil berkata, “Kamu ke mana saja? Kenapa tidak mau menemui saya? Jelaskan soal utang itu.”

Wahyu yang ditagih balas menjawab bahwa ia belum memiliki uang dan berjanji akan menemui Soni jika sudah punya. Percakapan keduanya memanas setelah Soni mendesak Wahyu untuk segera menyelesaikan masalah utang tersebut. Soni juga meminta Wahyu berhenti menghindar.

Desakan itu rupanya memicu emosi Wahyu. Terlebih, menurut JPU, ada dendam lama di antara keduanya karena Wahyu mengaku pernah dipukul oleh Soni sebelumnya. Dengan amarah yang memuncak, Wahyu mengeluarkan pisau sepanjang 25 cm yang diselipkan di pinggangnya.

Dari jarak sekitar satu meter, Wahyu mencoba menusukkan pisau ke arah leher Soni. Namun, Soni berhasil menangkis serangan itu. Meski begitu, pisau tetap mengenai telapak tangan kiri Soni hingga tembus ke punggung tangan.

Beruntung, perkelahian tersebut segera dilerai oleh seseorang yang berada di lokasi. Akibat insiden itu, Soni harus menanggung luka robek cukup serius di tangannya.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore