Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 05.05 WIB

Marak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Revisi KUHAP Diharapkan Beri Ruang Pengawasan Publik

Diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk - Image

Diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk

JawaPos.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi sorotan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah wartawan mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik. 

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, menyoroti lemahnya instrumen hukum yang menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Ia menekankan pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar dapat memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Revisi KUHAP harus memberi ruang bagi pengawasan publik, termasuk menjamin bahwa kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi,” kata Erick Tanjung dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse Of Power' di Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

Erick menambahkan, seringkali aparat penegak hukum abai terhadap hak-hak jurnalis, bahkan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. 

“Banyak kasus yang menunjukkan minimnya kesadaran aparat akan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Hal ini mengindikasikan perlunya reformasi hukum yang lebih tegas dan berpihak pada kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa ruang pengawasan yang jelas, revisi KUHAP berisiko semakin mengekang kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, AJI mendesak agar masyarakat sipil dilibatkan dalam proses revisi. 

“Transparansi dalam proses pembentukan aturan hukum adalah kunci agar hasilnya benar-benar melindungi hak publik, termasuk hak atas informasi,” tutur Erick.

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik obstruction of justice. Ia menekankan, pers berperan penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

 “Produk media, sekejam apapun isinya, tidak bisa dijadikan delik. Itu bagian dari kritik dan check and balance dalam penegakan hukum,” ucap Pujiyono.

Ia menjelaskan, perbedaan penting antara pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor dan KUHP lama. Menurutnya, pasal 21 UU Tipikor mengandung norma yang memungkinkan interpretasi luas, termasuk tindakan tidak langsung yang dianggap menghambat proses hukum. 

“Masalahnya adalah, siapa yang menerjemahkan tindakan tidak langsung itu? Bukan masyarakat, bukan advokat, tapi penyidik. Itu yang menjadi titik rawan,” jelas Pujiyono. 

Ia menyatakan, dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) yang menimpa insan media baru-baru ini, produk jurnalistik yang dihasilkan seharusnya tidak dipermasalahkan secara hukum.

Pujiyono juga menyoroti pentingnya revisi KUHAP sebagai langkah mendesak demi menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, termasuk jurnalis. KUHAP yang saat ini berlaku sudah berusia lebih dari 40 tahun dan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan sistem hukum modern. 

“Kita harus memanfaatkan momentum revisi ini untuk mendorong perubahan sistem, bukan hanya tambal sulam pasal,” ujar Pujiyono. 

Ia menekankan, KUHAP baru seharusnya mengarah pada due process of law, bukan sekadar memperkuat salah satu institusi penegak hukum. Ia berharap revisi KUHAP dapat membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas terhadap aparat penegak hukum. Sebab, pengawasan internal saja tidak cukup. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore