Puluhan ribu prajurit TNI melaksanakan Latihan Terintegrasi TNI di Bangka Belitung pada Rabu (19/11). (Puspen TNI)
JawaPos.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan penegakan keadilan di Indonesia. Menurut AJI, hingga saat ini Indonesia masih menggunakan UU Peradilan Militer Tahun 1997 yang dinilai tidak lagi relevan dan menyimpan jebakan regulasi karena saling mengunci dengan Undang-Undang TNI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI, Bayu Wardhana menilai Indonesia dapat belajar dari negara-negara dengan demokrasi yang lebih mapan, di mana peradilan militer hanya diberlakukan dalam situasi perang, sementara dalam kondisi damai seluruh warga negara tunduk pada peradilan sipil.
“Itu di Eropa, peradilan militer muncul ketika situasi perang. Kalau situasi tidak perang, maka peradilan sipil yang berlaku,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Meski demikian, Bayu mengakui penerapan model Eropa secara utuh mungkin terlalu ekstrem bagi Indonesia. Sebab, kondisi geopolitik Indonesia relatif aman dan jarang berada dalam situasi perang.
Namun, prinsip dasar yang harus dijaga adalah keadilan dan persamaan di hadapan hukum, tanpa impunitas bagi kelompok tertentu.
Dalam konteks kerja jurnalistik, Bayu menyoroti bahwa selama ini akses terhadap peradilan sipil jauh lebih terbuka dibandingkan peradilan militer. Hal ini berdampak pada transparansi dan pengawasan publik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Bayu mencontohkan, kasus pembunuhan jurnalis Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024. Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena diduga melibatkan Kopda HB, anggota TNI AD, sebagai dalang pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna beserta tiga anggota keluarganya. Motifnya diduga berkaitan dengan pemberitaan Sempurna mengenai praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat.
Dalam kasus tersebut, para pelaku sipil diproses melalui peradilan umum dengan proses yang relatif terbuka untuk publik. Sementara, Kopda HB diproses melalui Denpom dan Pengadilan Militer.
“Kalau yang seperti di Karo itu, pelaku sipil hukumannya seumur hidup, sementara yang dari TNI ini malah bebas atau masih belum bisa ditangkap,” ujarnya.
Menurut Bayu, kondisi semacam ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik jika terus dibiarkan. Ia juga menilai saat ini terdapat kecenderungan militer terlibat dalam berbagai urusan sipil.
“Sekarang tentara mengurusi banyak hal, pangan, haji, dan sebagainya. Ketika masuk ke wilayah sipil, potensi pelanggaran entah bentrok, adu mulut, berkelahi, atau bahkan korupsi akan semakin besar,” beber Bayu.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ia menilai keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap membuat penegakan keadilan menjadi sulit.
“Nah, kalau ini terjadi, pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan keadilan agak susah ditegakkan,” ucapnya.
Bayu juga menyinggung isu terbaru mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang kini menjadi perhatian DPR dan pemerintah, seiring terbitnya Surat Presiden (Surpres).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022