Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 April 2025 | 19.32 WIB

Pemerintah Klaim Sudah Lakukan Banyak Upaya untuk Mengatasi Sampah

Pemulung memilah sampah di TPA Bantar gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pemulung memilah sampah di TPA Bantar gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/BPLH tak banyak  berkomentar soal laju sampah di Indonesia yang kian tak terbendung. KLH hanya menyatakan, bahwa pemerintah sudah melakukan beberapa upaya dalam pengelolaan sampah. 

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka menungkapkan, pihaknya telah melakukan pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir. Sistem pengelolaan sampah terpadu ini meliputi pengurangan dan pengolahan sampah dari sumber atau hulu, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan sampah di TPA. 

Selain itu, pemerintah juga membangun fasilitas pengolahan sampah. Baik itu TPA atau lainnya. "Diharapkan yang di TPA hanya residu saja," ujarnya Kamis (24/4). 

Penguatan regulasi pun disebutnya sudah dilakukan. Ada beberapa regulasi yang dikeluarkan untuk mengatur pengelolaan sampah. Seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan sampah.

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.  Dalam PP Ini, diatur soal aturan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"Aturan payung hukum nasional sudah banyak, namun perlu didetailkan turunannya dalam Perda disetiap Pemda," akunya.

Misalnya, penguatan dengan adanya regulasi pembatasan penggunaan plastik. Pemda dapat membatasi penggunaan plastik sebagai bahan kemasan untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Kemudian, terkait pengawasan dan penegakan hukum, pemda diminta dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa regulasi pengelolaan sampah dipatuhi.

"Pemberian sanksi, pemerintah dapat memberikan sanksi langsung dan tegas pada mereka yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah atau open burning,  pembuangan sampah liar serta tidak memilah sampah," ungkapnya. 

⁠Penguatan muatan aturan detail peraturan perda dapat dilakukan melalui Surat Edaran walikota/bupati tentang kewajiban pilah sampah di tingkat RW dan surat edaran wajib adanya 1 bank sampah unit setiap RW. Tapi nyatanya, pengolahan sampah tak jalan maksimal. Pemilahan bahkan awut-awutan. Kalau pun sudah diterapkan dengan baik, pengumpulan dan pengankutan ternyata tak mendukung. 

Founder Zero Waste Adventure Siska Nirmala menilai, masih ada yang salah dengan sistem pengolahan sampah di Indonesia. Sebab, pengolahan hingga saat ini  masih tersentralisasi. Dia menilai, laju sampah yang tak terbendung hingga penumpukan sampah yang ada di mana-mana merupakan efek puluhan tahun pengolahan sampah yang hanya mengandalkan TPA.

"Memang butuh waktu untuk mengubah sistem jadi terdesentralisasi, tidak mengandalkan TPA. Ini juga harus lompat generasi yang diedukasi soal penanganan sampah di tingkat rumah tangga," ujar aktivis lingkungan ini.

Itupun, lanjut dia, butuh waktu lama. Tak cukup satu-dua tahun saja. Tapi dia meyakni, pengurangan sampah personal baik melalui diet kantong plastik atau lainnya akan memberi dampak. Memang, perubahannya bakal jauh lebih terasa jika dilakukan kolektif. Meski lagi-lagi butuh waktu. 

Saat ini, regulasi-regulasi untuk menguatkan aturan soal larangan penggunaan kantong plastik atau soal kewajiban buang sampah pada tempatnya memang sangat diperlukan. Namun, Siska menilai, jika regulasi ini juga perlu dibarengi dengan sistem managemen sampah yang berpihak pada zero waste to landfill. Sehingga harapannya dapat menciptakan sistem ekonomi sirkular dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.

"Kalau masyarakat disuruh pilah sampah, sistem pengangkutan sampahnya juga harus diubah. Misal pengangkutan sampah khusus organik di hari apa, khusus kertas, kaleng, dan lain-lain di hari apa. Bukan ketika diangkut akhirnya dijadikan satu kembali dalam bak sampah," keluhnya.  

Siska pun kembali mempertanyakan sistem pengolahan sampah dari pemerintah. Mengingat, selama ini yang sudah banyak membuat waste management itu pihak swasta/komunitas/startup. Karenanya, dia mendesak pemerintah melakukan perbaikan sistem pengolahan sampah ini. Dia meyakini, jika sistem yang lebih baiknya sudah terbangun maka ekosistemnya juga akan berubah. Masyarakat pun akan mengikuti.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore