
Diskusi Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (Istimewa)
JawaPos.com-Isu panas soal tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya mendapat titik terang.
Diskusi terbaru yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkap adanya kepastian tak akan ada rebutan kewenangan antara dua institusi hukum besar itu.
Dalam forum bertajuk Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi, Kepolisian dan Kejaksaan menunjukkan sikap saling dukung dan siap bekerja sama demi efektivitas penegakan hukum.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga.
"Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan," ungkap Aryanto di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (22/4).
Aryanto juga menekankan bahwa kolaborasi bukan berarti menggerus kewenangan.
"Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral," lanjut dia.
Senada, Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung menyampaikan pandangan tajam soal pentingnya sinergi penyidik dan jaksa.
"Penyidik dan penutut umum harusnya bekerja sama karena tidak ada orang menyidik hanya untuk menyidik saja. Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," tegas Erni.
Dia menambahkan, keberhasilan proses hukum adalah hasil kerja bersama.
"Kami (jaksa) bukan bermaksud untuk mengawasi penyidik tetapi kami ingin penyidikan ini nantinya akan berhasil bersama-sama (di persidangan). Karena keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga," ujar Erni mantap.
Diskusi itu juga menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, akademisi Hukum Pidana dari FHUI, yang menilai RKUHAP telah bergerak menuju arah yang lebih progresif.
"Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS," jelas Febby.
Tak ketinggalan, Choky R Ramadhan, Ph.D., dosen FHUI, menyebut kekhawatiran publik terhadap tumpang tindih kewenangan di awal pembahasan RKUHAP adalah hal wajar.
"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," kata Choky.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
