Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 23.44 WIB

Bongkar Isu Panas RKUHAP! Polisi dan Jaksa Akhirnya Kompak, Ini Alasannya!

Diskusi Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (Istimewa) - Image

Diskusi Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (Istimewa)

JawaPos.com-Isu panas soal tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya mendapat titik terang.

Diskusi terbaru yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkap adanya kepastian tak akan ada rebutan kewenangan antara dua institusi hukum besar itu.

Dalam forum bertajuk Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi, Kepolisian dan Kejaksaan menunjukkan sikap saling dukung dan siap bekerja sama demi efektivitas penegakan hukum.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga.

"Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan," ungkap Aryanto di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (22/4).

Aryanto juga menekankan bahwa kolaborasi bukan berarti menggerus kewenangan.

"Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral," lanjut dia.

Senada, Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung menyampaikan pandangan tajam soal pentingnya sinergi penyidik dan jaksa.

"Penyidik dan penutut umum harusnya bekerja sama karena tidak ada orang menyidik hanya untuk menyidik saja. Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," tegas Erni.

Dia menambahkan, keberhasilan proses hukum adalah hasil kerja bersama.

"Kami (jaksa) bukan bermaksud untuk mengawasi penyidik tetapi kami ingin penyidikan ini nantinya akan berhasil bersama-sama (di persidangan). Karena keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga," ujar Erni mantap.

Diskusi itu juga menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, akademisi Hukum Pidana dari FHUI, yang menilai RKUHAP telah bergerak menuju arah yang lebih progresif.

"Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS," jelas Febby.

Tak ketinggalan, Choky R Ramadhan, Ph.D., dosen FHUI, menyebut kekhawatiran publik terhadap tumpang tindih kewenangan di awal pembahasan RKUHAP adalah hal wajar.

"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," kata Choky.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore