Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 04.46 WIB

Selamat Jalan Paus Fransiskus: Ini Proses Pemakaman Paus Sesuai dengan Buku Peraturan yang Baru

Kesehatan Paus Fransiskus yang memburuk sempat menimbulkan kekhawatiran di Vatikan, sebelum akhirnya beliau wafat pada Senin (21/4/2025).  (Independent) - Image

Kesehatan Paus Fransiskus yang memburuk sempat menimbulkan kekhawatiran di Vatikan, sebelum akhirnya beliau wafat pada Senin (21/4/2025). (Independent)

JawaPos.com - Kabar duka meninggalnya Paus Fransiskus dikonfirmasi oleh Vatikan pada Senin (21/4). Kabar duka tersebut, menyatakan bahwa Paus Fransiskus tutup usia pada umur 88 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Vatikan akan mempersiapkan pemakaman beserta ibadah-ibadahnya. 

Dilansir dari Vatican News, pada 29 April 2024 lalu, Paus Francis menyetujui pembaharuan buku Ordo Exsequiarum Romani Pontificis, yang juga berarti ritual pemakaman akan mengalami perubahan.

Jilid pertama buku tersebut diterima oleh beliau pada tanggal 4 November 2024. Edisi pertama buku ini disetujui oleh Santo Paus Yohanes Paulus II pada 1998 dan baru diterbitkan di tahun 2000. 

Apa saja yang diubah ?

Dilansir dari Adoremus, penetapan kematian paus tidak lagi dilakukan di kamar di mana paus meninggal namun di kapel pribadinya. 

Sebelumnya, camerlengo, atau Pengurus Rumah Tangga Vatikan, akan memanggil paus dengan nama baptisnya tiga kali, untuk mengkonfirmasi bahwa tidak ada tanggapan. 

Nama baptis akan digunakan karena identitas dan tugas kepausan paus yang telah meninggal berakhir pada saat itu juga. Kemudian jenazahnya akan segera ditempatkan di dalam peti yang terbuka. 

Terdapat perubahan pada jenis peti mati yang digunakan pula. Sebelumnya peti mati paus akan terbuat dari cemara, timah dan ek; hal ini digantikan menjadi peti kayu sederhana dengan lapisan seng. 

Jenazah juga harus segera dipindahkan ke Basilika Santo Petrus tanpa melewati Istana Apostolik untuk eksposisi lain. 

Paus Fransiskus sendiri yang meminta pembaharuan buku tersebut terjadi. Beliau menyatakan bahwa memang diperlukannya penyederhanaan dan penyesuaian ritus-ritus tertentu sehingga ibadah pemakaman uskup-uskup. 

Selain itu, Paus Fransiskus menetapkan peraturan baru dimana paus dapat dikuburkan di tempat lain selain tanah Vatikan apabila mereka menginginkannya. 

Dengan peraturan tersebut, Paus Fransiskus juga telah memilih untuk dikuburkan di Basilika Santa Maria Maggiore, bersama lima paus lain yang memilih tempat tersebut. 

Terdapat pembaruan juga dalam Litani Orang Kudus. Litani dinyanyikan selama upacara pemakanan, proses perpindahan ke Basilika Santo Petrus dan doa permohonan tradisional Gereja Roma. 

Apa saja yang akan terjadi selain itu ?

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore