Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 April 2025 | 04.45 WIB

Perpres Telah Terbit, Tukin Dosen ASN di Kemendikti Saintek Ditargetkan Cair Juli 2025

Taklimat Media tentang Tukin dosen ASN Kemendikti Saintek di Jakarta, Selasa (15/4). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Taklimat Media tentang Tukin dosen ASN Kemendikti Saintek di Jakarta, Selasa (15/4). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com–Tunjangan kinerja dosen Aparatur Sipil Negara atau Tukin dosen ASN di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) ditargetkan akan cair pada Juli.

Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (27/3).

Mendikti Saintek Brian Yuliarto memastikan pencairan tukin dosen ASN akan dilakukan setelah ada penilaian kinerja selama satu semester, terhitung Januari-Juni 2025.

"Untuk tahun ini kita baru bisa melihat potret satu semester di bulan Juni. Sebagaimana sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kita targetkan pencairan baru bisa bulan Juli untuk yang penilaian kinerja satu semester ini," kata Brian dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa besaran tukin dosen yang disesuaikan dengan kinerja selama satu semester. Ini dilakukan karena dosen berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lain.

Penilaian itu, kata Brian, akan berpatokan pada tri dharma perguruan tinggi. Seperti penerbitan jurnal, pengabdian masyarakat, hingga menjadi kepanitiaan dalam pengembangan institusi.

"Jadi kinerjanya akan kita lihat dan dosen ini berbeda dengan pekerjaan pekerjaan lain, dalam arti tidak bisa kita melihat snapshoot satu bulan-satu bulan, karena dia bukan tenaga kerja yang hadir dan bekerja di kantor kemudian pulang," jelas Brian.

"Misalnya dia menerbitkan jurnal, melakukan pengabdian masyarakat, dia menjadi kepanitiaan dalam pengembangan institusi, itu tidak bisa dilihat per bulan," sambung dia.

Lebih lanjut, Brian juga membeberkan dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Peraturan Mendikti Saintek yang menjadi aturan turunan dari Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Dalam Permendikti Saintek, kata Brian, pihaknya akan mengatur bahwa kinerja dosen yang menjadi dasar pemberian tukin akan dilihat selama satu semester. Hal itu pula yang akan menjadi pembeda, antara dosen dan pegawai non dosen.

"Dalam peraturan yang sedang kita susun itu kita akan memotret capaian kinerja atau prestasi itu setiap satu semester. Karena itu windows yang kita perhatikan bisa mengukur kinerja dosen, jadi sedikit berbeda dengan tukin pegawai lainnya yang memang bukan sebagai dosen," tutur Brian Yuliarto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore