Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 April 2025 | 03.16 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Pencairan Tukin Dosen Dimulai Juli 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Thomas A. M. Djiwandono (kiri) memberikan paparan pada acara Konferensi Pers Hasil Lelang SUN di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com-Tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN dipastikan segera cair. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan itu ditujukan kepada dosen ASN yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kepastian pencairan tukin itu seiring terbitnya Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.

Ani -sapaan akrab Menkeu- memerinci, tukin diberikan kepada dosen ASN (31.066 dosen), yang bekerja pada Satker PTN (8.725 dosen), Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi (16.540 dosen), dan Lembaga Layanan (LL) Dikti (5.801 dosen).

Besaran tukin yang diberikan adalah selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Menkeu mencontohkan, misalnya seorang Guru Besar di PTN Satker setara jabatannya dengan eselon II di Kemendiktisaintek.

’’Jadi besaran tunjangan kinerjanya tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut. Namun, karena dosen tersebut sudah mendapatkan tunjangan profesi, apabila (nilai) tunjangan profesinya lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Jadi mereka nggak dapat dua (jenis tunjangan),’’ tutur Menkeu pada konferensi pers di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4).

Ani mencontohkan apabila Guru Besar tersebut mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 6,74 juta, sementara tukinnya senilai Rp 19,28 juta. Maka, tukin yang akan dibayarkan kepada Guru Besar tersebut adalah selisih antara Rp 19,28 juta – Rp 6,74 juta. Artinya, Guru Besar itu akan mendapatkan tukin Rp 12,54 juta.

’’Karena pada prinsipnya ini tujuannya untuk membuat dosen lebih baik situasinya,’’ jelas Ani.

Menkeu memastikan, meski Perpres ini baru terbit, namun pencairan tukin terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025. Tukin tersebut akan dibayarkan setelah Kemendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri dan petunjuk teknis. Termasuk juga ketentuan soal kesetaraan kelas jabatan struktural/fungsional serta penilaian kinerja.

Ani memerinci, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran itu termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.

’’Nilainya Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,’’ tutur Bendahara Negara.

Anggaran tukin dosen Rp 2,66 triliun masuk ke dalam kelompok tambahan belanja pegawai di Kemendiktisaintek. Menkeu menggarisbawahi, semua kementerian/lembaga tetap harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Belanja yang kena efisiensi tetap dipotong, sementara belanja pegawai tetap diprioritaskan.

Saat ini, Menkeu bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto sedang menghitung hal yang menjadi prioritas. Sehingga, tugas, pokok dan fungsi penting tidak dikorbankan.

Sebelum ada Perpres 19/2025, dosen PTN BLU non Remunerasi, dosen PTN Satker, dan dosen pada LLDikti tidak mendapatkan tukin. Sebelumnya, para dosen dari tiga kategori tersebut hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi. (Selengkapnya lihat grafis)

Kini, dengan mempertimbangkan azas keadilan dan perbaikan kehidupan dosen, Presiden Prabowo Subianto meminta Menkeu, Mendiktisaintek, serta Menpan-RB untuk memformulasi pemberian tukin bagi dosen yang belum menerima tukin.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore