Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 April 2025 | 17.55 WIB

Dedi Mulyadi Ultimatum Kendaraan yang Beroperasi Harus Plat Jawa Barat: Jangan Ngerusak Jalan di Sini, Bayar Pajak di Provinsi Lain

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadu ke Presiden Prabowo Subianto dalam acara panen raya padi serentak di Majalengka, Senin (7/4). (YouTube Setpres) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadu ke Presiden Prabowo Subianto dalam acara panen raya padi serentak di Majalengka, Senin (7/4). (YouTube Setpres)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengultimatum seluruh pemilik kendaraan yang sehari-hari beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dia meminta seluruhnya dipastikan plat Jawa Barat, bukan plat daerah lain. Dia tidak ingin, kendaraan yang dipakai usaha di Jawa Barat dan menggunakan fasilitas jalan di Jawa Barat bayar pajak ke daerah lain. 

Hal itu ditegaskan oleh Dedi Mulyadi dalam unggahan pada akun media sosial resminya Selasa (8/4). Dia meminta seluruh kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat menggunakan nomor Jawa Barat. Bila masih terdata sebagai kendaraan dari luar Jawa Barat, harus segera dimutasi. Dedi Mulyadi memberi waktu untuk mutasi mulai besok (9/4) sampai akhir Juni 2025. 

”Jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat. Tapi, bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 april sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama tahun 2025,” tegasnya. 

Kebijakan tersebut sengaja dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa penerimaan pajak kendaraan benar-benar optimal. Sehingga APBD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun jalan dan memperbaiki jalan rusak tidak sampai disalahgunakan. Dia tidak ingin, jalan-jalan tersebut digunakan oleh kendaraan yang bayar pajak di luar Jawa Barat. 

”Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, Baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta. Saya minta mulai besok tanggal 9 april 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutasi,” pinta Dedi Mulyadi

Politisi Partai Gerindra itu memastikan bahwa tidak ada biaya mutasi maupun pajak tahun ini yang harus dibayarkan. Semua diberikan secara gratis. Sehingga para pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya lain seperti untuk pengurusan STNK yang memang berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi Mulyadi menyebut, kebijakan itu sebagai kesempatan yang harus dimanfaatkan.

”Kami bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan, itu yang kami bebaskan. Ini kesempatan mohon dimanfaatkan,” kata dia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore