
Lisa Mariana membantah rekaman suara percakapan dengan Ridwan Kamil. (Instagram lisamarianaaa)
JawaPos.com - Pengacara kondang, Hotman Paris menyebut eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bisa dipenjara. Jika istrinya, Atalia Praratya melaporkan dugaan selingkuh menggunakan pasal perzinahan.
“Saya akan membahas aspek hukum, bagaimana upaya perlawanan hukum istri sah terhadap wanita yang terus-terusan memburu suaminya,” kata Hotman dalam sebuah video dikutip pada Kamis (3/4).
“Ini adalah cara agar si cewe (Lisa Mariana) mau berdamai karena si cewe takut masuk penjara,” tutur dia dikutip Fajar (Jawa Pos Group).
Apalagi, kata Hotman, jika Atalia telah tidak bisa menahan tekanan media sosial.
“Ini adalah salah satu cara yang bisa dilakukan istri jika sudah tidak kuat dengan tekanan media sosial karena ulah sic ewe,” jelasnya.
“Saya tidak sedang dalam posisi RK sebagai ayah biologis dari anak tersebut, namun sebagai aspek uraian pertikaian tidak ada hubungannya dengan RK,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dalam unggahan Instagram Story-nya, Lisa Mariana menunjukkan bukti screenshot chatting dengan pria yang disebutnya sebagai keponakan Ridwan Kamil itu.
Dia meminta Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA tetapi tanpa melibatkan Ridwan Kamil secara langsung.
"Aku sudah siap di DNA kapan pun. Tapi aku menolak jika bpk tdk ada. buat apa? Dia ini yg minta DNA nya tanpa bpk dan dia yg mewakili. wajar saya menolak.." kata Lisa Mariana memberi caption unggahan tersebut.
Ridwan Kamil sendiri mengaku hanya bertemu Lisa sekai. Yakni empat tahun lalu.
“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” kata Ridwan Kamil.
Ia menilai isu yang menerpanya merupakan fitnah. Bahkan menyebut isu tersebut bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tambahnya.
Mekanisme Hukum
Sementara itu, Ridwan Kamil melalui penasihat hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar menyampaikan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti mekanisme hukum. Dia tidak ingin mengomentari atau merespons hal lain di luar mekanisme hukum. Karena itu, dia mendorong Lisa dan kuasa hukumnya menggunakan sarana hukum yang tersedia.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
