Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 April 2025 | 04.16 WIB

Imbas Umbar Skandal Perselingkuhan Dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bisa Dipenjaran 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Lisa Mariana tanggapi pernyataan pengacara Ridwan Kamil. (Instagram/Lisa Mariana)

JawaPos.com - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan menempuh langkah hukum usai Selebgram Lisa Mariana muncul ke publik dan mengaku sebagai selingkuhan serta memiliki anak. Jika rencana ini direalisasikan, Lisa terancam berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penasihat Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan, Lisa bisa dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut sendiri memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara bila terbukti bersalah.

Adapun Pasal 27 Ayat (1) UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp  1 miliar. 

Pasal tersebut masih bisa ditambahkan dengan Pasal 27A UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancaman hukumannya berupa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta. 

Walau belum merinci, saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Sabtu (29/3), Muslim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Lisa Mariana di media sosial. Meski begitu, langkah hukum baru bisa diprose oleh kepolisian bila sudah menerima laporan resmi dari pihak Ridwan Kamil.

”Kami pun punya hak untuk menggunakan sarana hukum kalau misalnya apa yang mereka sampaikan itu, pengakuan itu tidak, berdasar fitnah kan gitu, character assassination," kata Muslim.

Muslim belum mengungkap secara pasti waktu laporan polisi akan dibuat. "Kapan (langkah hukum itu) kami lakukan? Nggak terlalu lama lagi, mungkin setelah lebaran. Secepatnya kami akan sampaikan langkah hukum yang akan kami lakukan,” jelansya. 

Menurut Muslim, Lisa diduga telah melanggar UU ITE. Dugaan pelanggaran aturan tersebut dipastikan bakal dilaporkan oleh pihaknya kepada aparat berwenang. ”Menurut kami (perbuatan Lisa Mariana mengandung) dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang ITE,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana, perempuan yang mengaku selingkuhan Ridwan Kamil terus mengungkap bukti-bukti yang ia miliki. Termasuk, pihak-pihak yang coba menghalangi dan mengaburkan isu perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana itu.

Lisa Mariana sendiri bersikeras untuk melakukan tes DNA. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa apakah benar anak yang ia besarkan saat ini merupakan anak dari hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Namun, di tengah usahanya untuk membuktikan anak tersebut melalui tes DNA, ada orang mengaku sebagai keponakan Ridwan Kamil coba menghalangi.

Dalam unggahan Instagram Story-nya, Lisa Mariana memamerkan bukti screenshot chatting dengan pria yang disebutnya sebagai keponakan Ridwan Kamil itu. Dia meminta Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA tetapi tanpa melibatkan Ridwan Kamil secara langsung.

"Aku sudah siap di DNA kapan pun. Tapi aku menolak jika bpk tdk ada. buat apa? Dia ini yg minta DNA nya tanpa bpk dan dia yg mewakili. wajar saya menolak.." kata Lisa Mariana memberi caption unggahan tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore