Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 18.48 WIB

Demo Mahasiswa Sukabumi Ricuh! Satu Orang Dilarikan ke RS, PMII: Ini Tindakan Represif

Seorang mahasiswa tak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan medis akibat luka cukup parah yang dideritanya saat aksi di depan DPRD Kota, Senin (25/3). (Radar Sukabumi)

 

JawaPos.com – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sukabumi (ABSI) di depan DPRD Kota Sukabumi berujung ricuh dan memakan korban. Satu mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit setelah diduga mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian.

Dilansir dari Radar Sukabumi, seorang mahasiswa bernama Muhammad Zaki tak sadarkan diri dan segera dilarikan ke RSUD R Syamsudin untuk mendapatkan perawatan medis. Tak hanya mahasiswa, seorang anggota kepolisian juga dikabarkan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi Bahrul Ulum mengutuk tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para demonstran. Menurutnya, banyak mahasiswa menjadi korban akibat pengamanan yang tidak sesuai prosedur.

“Insiden yang menimpa kader PMII ini menjadi bukti nyata betapa represifnya tindakan aparat yang seharusnya melindungi dan mengamankan masyarakat. Kami tidak dapat mentolerir tindakan semena-mena yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Bahrul Ulum dikutip JawaPos.com, Selasa (25/3). 

Parahnya lagi, salah satu kader PMII bahkan mengalami luka serius berupa patah tulang hidung akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.


Bahrul Ulum menekankan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya pada Pasal 28E ayat (3). Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 


Tak hanya itu, ia juga menyoroti Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat tanpa gangguan.

“Oleh karena itu, setiap bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, termasuk dengan cara kekerasan, adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore