JawaPos.com - Kasus hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun tengah menjadi bola liar. Tomi hilang saat menjalankan operasi di Moskona Barat pada 18 Desember 2024.
Kuasa hukum enam anggota Buser Polres Teluk Bintuni Yohannes Akwan memberikan klarifikasi terhadap dugaan yang berkembang atas operasi di Moskona Barat penyebab hilangnya Tomi.
Ia menegaskan, kliennya tidak dapat dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai tuduhan yang berkembang. Sebab, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas resmi yang melibatkan total 65 personel dari berbagai kesatuan, termasuk kepolisian dan TNI.
Operasi ini dilakukan dalam kondisi medan yang berat, dengan hujan deras yang menyebabkan arus sungai di lokasi menjadi sangat deras.
"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi di lapangan, hilangnya Kasat Reskrim Tommy Marbun bukan akibat kelalaian anggota Buser yang menjadi klien kami, melainkan karena faktor alam yang tidak terduga," ujarnya dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Sabtu (22/3).
Ia menjelaskan, saat kejadian, Tomi memutuskan untuk menyeberangi sungai yang deras meskipun telah ada isyarat peringatan dari rekan-rekan di seberang. Upaya penyelamatan sudah dilakukan, namun arus sungai yang kuat membuat pertolongan menjadi sulit.
"Namun dari narasi yang berkembang di masyarakat luas, klien-klien kami telah didoxing, difitnah sebagai bagian dari operasi untuk menghilangkan Kasat Reskrim Tomi Marbun. Ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yohannes menyoroti bahwa setelah insiden tersebut, anggota yang tersisa tetap menjalankan tugas operasi dengan melakukan pemantauan target. Dalam situasi tersebut, kontak tembak terjadi antara tim operasi dan Marten Aikigin, yang kemudian berujung pada tewasnya target karena kehabisan darah setelah mengalami luka tembak.
Yohannes meminta agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Semua pihak yang terlibat dalam operasi tersebut harus diperiksa secara adil agar fakta-fakta di lapangan dapat diungkap secara terang benderang.
"Jangan sampai ada pihak yang dikambinghitamkan hanya berdasarkan asumsi yang berkembang di media sosial," tambahnya.
Terkait dengan maraknya tuduhan yang menyudutkan enam anggota Buser di media sosial, Yohannes mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis yang besar akibat penyebaran informasi yang belum ter verifikasi.
Pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya dari tindakan doxxing dan pencemaran nama baik yang dapat berdampak serius pada karier serta kehidupan pribadi mereka.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang. Namun, kami juga meminta agar rekonstruksi dan olah TKP dilakukan dengan benar untuk memastikan kejelasan peristiwa ini. Hak-hak klien kami kami harus tetap dijaga, sebagaimana prinsip hukum yang adil dan berimbang," katanya.
Yohannes berharap agar publik tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang tanpa dasar yang kuat, serta menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.