Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 23.28 WIB

Kronologi Shella Saukia Geram Sampai Laporkan Nikita Mirzani, Tak Terima Dimaki Hantu

Shella Saukia./ Instagram: shellasaukiaofficial - Image

Shella Saukia./ Instagram: shellasaukiaofficial

 
JawaPos.com - Shella Saukia melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah merasa dirinya dijelek jelekkan di media sosial. Pengusaha skincare tersebut geram kepada Nikita, harkat dan martabatnya sebagai seorang manusia direndahkan.
 
Petrus Bala Pattyonam selaku kuasa hukum Shella Saukia menjelaskan kronologi kasus yang membuat kliennya geram hingga memutuskan membuat laporan polisi.
 
Pada 17 Januari 2025 lalu, Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dia berbicara negatif tentang Shella Saukia dan juga produk skincare miliknya.
 
"Di awal dia langsung ngomong Shella Saukia ular, Shella Saukia hantu. Kalau kita buka videonya itu kelihatan semuanya," kata Petrus Bala Pattyonam di Polda Metro Jaya.
 
Selain Shella secara pribadi yang dikomentari negatif, produk kecantikannya juga tidak luput dari komentar negatif Nikita Mirzani yang merupakan ibunda Lolly.
 
"Produknya dibilang air ingus. 'Ini bukan serum, ini air ingus'. Dia juga bilang 'jijik kalian jangan pakai,'" bebernya.
 
 
Dampak dari komentar negatif Nikita Mirzani terhadap Shella Saukia dan juga produknya sangat terasa. Penjualan produk kecantikannya jadi menurun. Apalagi live Nikita Mirzani pada saat itu ditonton sekitar 115 ribu pengguna media sosial.
 
"Dia bilang jangan beli produknya karena produknya berbahaya, bisa menimbulkan kanker kulit',"
 
Buntut geramnya Shella Saukia, dia kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 19 Januari 2025 terkait kasus pencemaran nama baik.
 
Hari ini, Kamis (20)3), Shella Saukia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di hadapan penyidik Polda Metro Jaya. Dia pun dicecar sekitar 26 pertanyaan.
 
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Shella Saukia menolak untuk berkomentar di hadapan awak media. Dia pun buru-buru meninggalkan Polda Metro Jaya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore