
Pasukan Tentara Separatis Papua. (Istimewa)
JawaPos.com - Bukan kali ini saja ada tentara atau mantan tentara yang terlibat jual-beli senjata dengan kelompok separatis di Papua. Personel kepolisian pun demikian.
Mengutip Antara, pada 12 Maret 2020, misalnya, Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana, anggota Kodim Mimika yang terbukti menjual amunisi dan senjata api ke kelompok separatis teroris (KST) Papua.
Tentara 28 tahun itu didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No mor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Mundur enam tahun sebelumnya, ada tiga personel Kodam XVII Cenderawasih yang diduga juga menjual amunisi ke KST. Dua tantara aktif dan satunya memasuki usia pensiun.
”Saya sudah perintahkan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan ketiga anggota TNI dalam penjualan amunisi itu,” kata Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan ketika itu, seperti dikutip Antara.
Di tahun yang sama, 2014, anggota Polsek Nduga, Polres Jayawijaya, Briptu Tanggam Jikwa, juga dipecat dari ke polisian karena menjual amunisi kepada kelompok separatis. Dia ditangkap bersama lima anggota kelompok bersenjata Papua di Wamena.
Dalam sidang di aula Polda Papua di Jayapura, terungkap Tanggam menjual 29 amunisi dan dua magasin ke kelompok bersenjata yang dipimpin Rombo Wonda dan Derius Wanimbo. Imbalannya, dia mengantongi uang sebesar Rp 5,5 juta.
Biaya beli senjata dan amunisi tentu saja tidak murah. Lalu, dari mana kelompok separatis Papua memperoleh uang? Menurut Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Pa pua Barat-Organisasi Papua Merdeka Sebby Sambom, uang diperoleh dari perusahaan yang beroperasi di daerah pegunungan.
”Itu kami minta dari Perusahaan dan itu juga sebagai kompensasi beroperasi di daerah kami,” kata Sebby kepada Cenderawasih Pos pekan lalu. Tapi, Sebby tak menjelaskan perusahaan mana saja yang dikenai ”pajak” oleh kelompoknya. Juga, berapa besar an nominalnya. (idr/ttg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022