Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kanan) berbincang dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) meninjau kendaraan khusus Maung MV3 saat serah terima kendaraan maung di Bandara H
JawaPos.com - Komisi I DPR sudah mengesahkan pembentukan panita kerja (panja) Revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Sebagai perwakilan dari pemerintah, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin tiga poin penting dalam revisi UU TNI.
Hal itu disampaikan oleh Sjafrie di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3). Menurut dia, tiga poin penting itu menyangkut kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, serta usia pensiun para prajurit TNI. Ketiganya akan dibahas bersama-sama dengan DPR.
"Yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya itu bukan masalah baru. Tapi, sudah tercantum dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi," terang Sjafrie.
Kemudian yang ketiga terkait dengan penugasan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI. Baik Mabes TNI maupun Mabes Angkatan. Sjafrie menyampaikan bahwa saat ini UU TNI hanya membolehkan prajurit TNI aktif untuk mengisi beberapa jabatan sipil.
"Sedangkan untuk revisinya, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata dia.
Usai pensiun dini, lanjut Sjafrie, usulan bakal disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait. Dia memastikan, itu berlangsung dengan dasar kapabilitas dan pertimbangan matang serta terukur. Selain itu, harus dipastikan loyalitas kepada bangsa dan negara.
Berkaitan dengan keberadaan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (seskab), Sjafrie tidak menyampaikan secara terperinci. Dia menegaskan bahwa UU TNI mengatur secara prajurit TNI secara keseluruhan. Jika masuk dalam aturan, maka siapa pun itu harus tunduk pada aturan yang berlaku.
"Saya tidak melihat spesifik. Tapi, saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu di kementerian dan lembaga itu (prajurit TNI) harus pensiun dulu," tegasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
