Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Maret 2025 | 04.39 WIB

Revisi UU TNI, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Prajurit yang Ditugaskan di Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kanan) berbincang dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kanan) meninjau kendaraan khusus Maung MV3 saat serah terima kendaraan maung di Bandara H

JawaPos.com - Komisi I DPR sudah mengesahkan pembentukan panita kerja (panja) Revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Sebagai perwakilan dari pemerintah, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin tiga poin penting dalam revisi UU TNI.

Hal itu disampaikan oleh Sjafrie di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3). Menurut dia, tiga poin penting itu menyangkut kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, serta usia pensiun para prajurit TNI. Ketiganya akan dibahas bersama-sama dengan DPR. 

"Yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya itu bukan masalah baru. Tapi, sudah tercantum dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi," terang Sjafrie. 

Kemudian yang ketiga terkait dengan penugasan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI. Baik Mabes TNI maupun Mabes Angkatan. Sjafrie menyampaikan bahwa saat ini UU TNI hanya membolehkan prajurit TNI aktif untuk mengisi beberapa jabatan sipil. 

"Sedangkan untuk revisinya, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata dia. 

Usai pensiun dini, lanjut Sjafrie, usulan bakal disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait. Dia memastikan, itu berlangsung dengan dasar kapabilitas dan pertimbangan matang serta terukur. Selain itu, harus dipastikan loyalitas kepada bangsa dan negara.

Berkaitan dengan keberadaan Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (seskab), Sjafrie tidak menyampaikan secara terperinci. Dia menegaskan bahwa UU TNI mengatur secara prajurit TNI secara keseluruhan. Jika masuk dalam aturan, maka siapa pun itu harus tunduk pada aturan yang berlaku.

"Saya tidak melihat spesifik. Tapi, saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu di kementerian dan lembaga itu (prajurit TNI) harus pensiun dulu," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore