Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 23.30 WIB

LPSK Pastikan Akan Lindungi Korban Karyawan yang Diajak Staycation untuk Perpanjangan Kontrak Kerja

 
 
 

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Muhammad Zulfikar/Antara

 
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan siap memberikan perlindungan terhadap karyawan yang diajak 'staycation' sebagai persyaratan untuk perpanjangan kontrak kerja. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
 
"Kasus staycation bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggat kesusilaan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada JawaPos.com, Selasa (9/5).
 
Kejahatan seksual itu diduga dilakukan oleh orang-orang penting dalam perusahaan. Terlebih, Undang-Undang telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.
 
Maneger tak memungkiri, tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat. Karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik. Karena itu, LPSK mengapresiasi dan menjamin akan memberikan perlindungan kepada para korban.
 
Ia mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan pihak korban yang diwakili oleh penasihat hukumnya. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5) lalu.
 
"LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," tegas Maneger.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengakui, telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Politikus Partai Gerindra itu juga mengaku telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda.
Namun, Obon menyebut sejauh ini baru korban berinisial AD, 24, yang berani melaporkan dugaan adanya tindakan asusila tersebut ke aparat kepolisian.
 
"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun, sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," ucap Obon, Senin (8/5).
 
Karyawati berinisial AD yang merupakan pegawai di perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Bekasi telah melaporkan adanya dugaan asusila ke aparat kepolisian, pada Sabtu (6/5). Obon turut mendampingi pelaporan itu ke Polres Metro Bekasi.
 
Obon yang juga menjabat Deputy Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini berharap, kasus tersebut mendapat atensi dari pemerintah pusat. Karena tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.
 
"Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun," tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
 
 
Ia pun berharap, agar korban lain bersedia melaporkan kejadian ini aparat kepolisian. Sehingga bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.
 
"Kalau dari sisi keamanan, kita ada LPSK kemudian pemda punya, aman dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," ucap Obon.
 
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah memastikan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
 
"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," pungkas Twedi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore