Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Maret 2025 | 20.28 WIB

Resmi, Angkutan Barang Sumbu Tiga Tak Boleh Melintas Jalan Tol dan Jalur Arteri Selama Mudik dan Arus Balik Idulfitri 2025

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memberikan keterangan kepada awak media usai membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2025. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).

JawaPos.com - Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Ketupat 2025 pada 24 Maret-8 April 2025, pemerintah bersama instansi terkait lainnya sepakat melarang angkutan barang sumbu tiga melintas di jalan tol dan jalur arteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) larangan tersebut sudah ditandatangani di Gedung NTMC Korlantas Polri pada Kamis (6/3).

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan hal itu usai membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2025. Dia mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya sepakat membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, khususnya angkutan barang. Pembatasan itu berlaku sepanjang operasi ketupat berjalan. 

”Jadi, batasan (operasional) kendaraan sumbu tiga, tadi kami sudah tandatangani SKB-nya. Itu selama operasi dilarang,” kata dia. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan, larangan operasional angkutan barang sumbu tiga sudah dirumuskan bersama oleh instansinya bersama kementerian dan lembaga lainnya. Tujuannya untuk memastikan larangan dan pembatasan operasional tersebut membuat arus lalu lintas kendaraan pemudik benar-benar lancar. 

”Nah apa saja yang dilarang untuk melintas? Yaitu kendaraan sumbu tiga atau lebih, kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako mulai dari beras, kemudian juga bensin, itu juga masuk di dalam pengecualian. Yang benar-benar tidak boleh, walaupun dia sumbu dua itu adalah truk angkutan pasir, batu, dan lain sebagainya,“ kata dia. 

Bila masih ada yang beroperasi dan berusaha melintas di jalan tol atau jalur arteri saat operasi ketupat berlangsung, Ahmad Yani memastikan, petugas akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kendaraan tersebut. Sebab, keputusan itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Bahwa selama operasi ketupat, yang menjadi prioritas adalah pemudik. 

”Jadi, itu yang dilarang dan bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kami berhentikan. Kami sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan, tidak boleh jalan,” tegasnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore