Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Mei 2023 | 12.49 WIB

Koboi Jalanan David Yulianto Gunakan Pelat Mobil Dinas Polri Palsu Sejak 2022

Tim Gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku koboi jalanan yang memakai kendaraan berpelat dinas Polri. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa arogan tersebut viral. - Image

Tim Gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku koboi jalanan yang memakai kendaraan berpelat dinas Polri. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa arogan tersebut viral.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto, 32, telah menggunakan pelat mobil dinas Polri palsu tersebut sejak 2022 di kendaraan lain miliknya.

"Sebelumnya pelat nomor palsu itu digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5).

Trunoyudo menjelaskan untuk kasus aksi koboi jalanan, David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023. "Jadi tersangka telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda, " kata Trunoyudo.

Namun, Trunoyudo menjelaskan proses penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut termasuk dengan pembuat nomor pelat palsu tersebut yang berinisial E.

Baca Juga: Polisi Ungkap Detik-detik Koboi Jalanan Berpelat Polisi Serang Sopir Taksi Online

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto, 32, sosok koboi jalanan yang viral karena bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas polisi palsu juga telah membeli senjata jenis air softgun seharga Rp 3,5 juta kepada seseorang berinisial E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers menyebutkan bahwa saudara E juga membuatkan nomor kendaraan dinas kepolisian kepada tersangka David.

"Tersangka membeli senjata dari pihak lain dengan inisial E," kata Trunoyudo.

"Untuk nomor polisi tidak diperjualbelikan oleh saudara E kepada tersangka tetapi dibuatkan dan diberikan kepada tersangka," imbuhnya.

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa tersangka menggunakan nomor dinas kepolisian untuk menghindari ganjil genap.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore