Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin tiba di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (istimewa)
JawaPos.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin tiba di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini setelah Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, AP Hasanuddin akan dilakukan pemeriksaan secara intensif setibanya di Mabes Polri. ASN yang berdinas di BRIN ini sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).
AP Hasanuddin ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan, setelah laporan dugaan SARA yang diduga dilakukan Hasanuddin naik ke proses penyidikan.
Hasanuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di media sosial.
Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah, telah tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam melengkapi laporannya itu, Evi membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti dugaan ancaman yang diduga dilakukan AP Hasanuddin.
Persoalan ini terjadi saat AP Hasanuddin yang merupakan peneliti astronomi BRIN berkomentar pada tautan yang diunggah peneliti BRIN Thomas Jamaluddin soal perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah, karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah. Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan hari raya itu pun ramai di media sosial.
"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. "Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.