
BERPOLEMIK: Massa buruh beranjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja di depan DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang belum lama digedok DPR terus menuai polemik. Terbaru, Partai Buruh memutuskan untuk mengajukan judicial review UU tersebut.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilakukan bersamaan dengan momentum Hari Buruh Sedunia (May Day). Menurut Said Iqbal, presiden Partai Buruh, pihaknya bersama berbagai organisasi dan konfederasi serikat buruh sudah menetapkan untuk menggugat ke MK.
Said Iqbal menilai UU Cipta Kerja itu inkonstitusional. Gugatan bakal dilakukan dalam dua jalur. Pertama, gugatan formil dengan mempersoalkan proses penyusunan dan pengesahan. ’’Akan kami ajukan sehari setelah 1 Mei,’’ ungkapnya.
Said menilai proses pembuatan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan perintah putusan MK sebelumnya. Terlebih, prosesnya jauh dari asas partisipatif. Selain formil, pihaknya juga akan menggugat dari sisi materiil.
Gugatan itu bakal diajukan sebulan setelahnya. Tepatnya pada Hari Pancasila. ’’Uji materiil kami serahkan sekitar 1 Juni,’’ imbuhnya.
Dari sisi materiil, ada sembilan isu yang bermasalah. Mulai dari norma upah minimum yang tidak dirundingkan dengan serikat buruh, potensi outsourcing seumur hidup untuk semkamah konsua jenis pekerjaan, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, dan dimudahkannya mekanisme PHK.
Kemudian, ada norma ketidakpastian buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan mendapatkan upah, penghapusan hak cuti bagi buruh yang bekerja 5 hari seminggu, jam kerja buruh menjadi 12 jam, hingga buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk.
’’Buruh sangat dirugikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja,’’ katanya.
Tak hanya mengajukan judicial review, lanjut Said, pihaknya bakal melakukan aksi mengepung gedung MK. Aksi itu akan dilakukan di setiap jadwal persidangan. Diharapkan, MK benar-benar objektif dalam memutus perkara.
Selain menggugat UU Cipta Kerja, Partai Buruh bakal menguji norma parliamentary threshold (PT) yang dipatok 4 persen. Sebab, dengan regulasi itu, partai membutuhkan 6 juta suara untuk masuk DPR.
Menurut Said, angka tersebut cukup berat. Termasuk bagi Partai Buruh yang diprediksi hanya akan meraih 4 juta suara.
’’Dengan ambang batas 4 persen, ada 4 juta suara Partai Buruh yang setara dengan 30 kursi DPR hilang begitu saja. Kami menilai parliamentary threshold sebagai cara partai besar untuk memonopoli DPR,’’ tegasnya. (far/c18/hud)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
