Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Februari 2025 | 20.24 WIB

Masih dalam Proses, Meutya Hafid Klaim Peraturan Perlindungan Anak di Platform Digital Baru 90 Persen

Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) di Kantor Kemenkomdigi, Selasa (18/2). (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) di Kantor Kemenkomdigi, Selasa (18/2). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggodok peraturan mengenai perlindungan anak di platform digital. Bahkan, pembahasan itu telah berjalan di atas 90 persen.

“Aturan perlindungan anak di ruang digital sudah di tahap akhir jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan begitu. Sudah di atas 90 persenlah,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat ditemui di Kementerian Komdigi, Selasa (18/2).

Meski begitu, Meutya belum mengungkap waktu pasti peresmiannya. Sebab, nantinya ada pengkategorian terkait aturan itu supaya tidak memukul rata seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Jadi tidak pukul rata seluruh PSE, tapi ada kategorisasi. Kalau memang PSE pengamanan anaknya cukup baik ya tentu kita longgarakan. Kalau pengamanan anaknya atau bahaya yang diakibatkan oleh PSE tersebut tinggi ya tentu kita juga akan ada kategorisasi yang lain,” ungkap dia.

Mantan jurnalis itu menegaskan, kehadiran peraturan perlindungan anak di ruang digital bukan berarti membatasi anak terhadap dunia maya ataupun internet. Di peraturan itu nantinya tidak ada
ada sanksi bagi anak dan orang tua jika terdapat pelanggaran, melainkan ke PSE.

“Sekali lagi, kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya. Justru di sini juga kita menaruh kewajiban untuk ada edukasi kepada orang tua,” ungkap dia.

Adapun Kemkomdigi telah membentuk tim kerja yang melibatkan sejumlah akademisi, pemerhati anak, UNICEF, dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk menggodok aturan ini.

Peraturan perlindungan anak tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Pada prinsipnya tentu pembatasan akun anak akan ada, karena sekali lagi tadi kita sampaikan bahwa yang paling penting adalah juga mengamankan bahwa anak-anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu,” tukas Meutya. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore