Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Februari 2025 | 17.26 WIB

KPK Panggil Hasto Sebegai Tersangka, PDIP Bersurat Minta Tunda dengan Alasan Ajukan Praperadilan Lagi

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Senin (17/2). Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
 
"Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (17/2).
 
Namun, Hasto melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku telah bersurat untuk meminta penundaan pemeriksaan. Sebab, kini Hasto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
 
"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ucap Ronny.
 
Ronny menegaskan, permohonan penundaan pemeriksaan itu dilakukan setelah Hasto mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini, Hasto mengajukan dua praperadilan atas dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni kasus suap dan perintangan penyidikan.
 
Karena itu, Ronny meminta semua pihak menghormati keputusan Hasto yang kembali mengajukan perlawanan, melalui upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Pasalnya, praperadilan yang diajukan kali ini merupakan yang kedua kali, setelah PN Jaksel menolak praperadilan Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2).
 
"Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah, serta hak hukum kami," pungkasnya.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore