Ilustrasi JKP. (Jkp.go.id)
JawaPos.com - Peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 60 persen gaji selama 6 bulan setelah terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan ini berlaku usai Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP pada 7 Februari lalu.
Pada aturan sebelumnya, yakni PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta hanya sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, dikutip Minggu (16/2).
Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang ditetapkan untuk bisa mengajukan klaim JKP tersebut. Yakni, manfaat tersebut dapat diajukan oleh peserta yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK.
Selain itu, manfaat JKP juga dikecualikan bagi pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. Diketahui, ketentuan ini sangat melekat dengan para pekerja tetap atau memiliki kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara untuk mereka yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), manfaat JKP 60 persen dari gaji selama 6 bulan hanya akan diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT tersebut.
Dilihat dari besarannya, patokan gaji yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP ini merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
"Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000, dalam hal upah melebihi batas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 ayat (3) dan (4) aturan itu.