Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa perwira menengah berpangkat kolonel tidak punya hubungan bisnis dengan Ivan Sugianto (Puspen TNI).
JawaPos.com - Peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang memantik perhatian banyak pihak. Salah satu diantaranya menyuarakan agar tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam peristiwa itu menjalani proses hukum di peradilan umum. Namun, Mabes TNI menyatakan bahwa mereka diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peradilan militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA masih berstatus prajurit aktif saat peristiwa penembakan terjadi. Sehingga mereka terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses hukum terhadap tiga prajurit tersebut merujuk pada UU tersebut.
”Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum tidak dapat dilaksanakan karena (mereka) militer aktif,” ungkap Hariyanto pada Kamis (9/1).
Perwira tinggi bintang dua berlatar belakang TNI AD itu menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur mekanisme proses hukum terhadap personel TNI aktif. Misalnya pada pasal 9 ayat (1) huruf a UU tersebut, disampaikan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif.
”Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” imbuhnya.
Proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL itu juga dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Mereka telah dijadikan tersangka dan berstatus tahanan. Pasca peristiwa penembakan yang menyebabkan seorang bos rental mobil meninggal dunia, ketiga prajurit itu langsung diproses hukum oleh Puspomal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
