Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa perwira menengah berpangkat kolonel tidak punya hubungan bisnis dengan Ivan Sugianto (Puspen TNI).
JawaPos.com - Peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang memantik perhatian banyak pihak. Salah satu diantaranya menyuarakan agar tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam peristiwa itu menjalani proses hukum di peradilan umum. Namun, Mabes TNI menyatakan bahwa mereka diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peradilan militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA masih berstatus prajurit aktif saat peristiwa penembakan terjadi. Sehingga mereka terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses hukum terhadap tiga prajurit tersebut merujuk pada UU tersebut.
”Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum tidak dapat dilaksanakan karena (mereka) militer aktif,” ungkap Hariyanto pada Kamis (9/1).
Perwira tinggi bintang dua berlatar belakang TNI AD itu menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur mekanisme proses hukum terhadap personel TNI aktif. Misalnya pada pasal 9 ayat (1) huruf a UU tersebut, disampaikan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif.
”Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” imbuhnya.
Proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL itu juga dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Mereka telah dijadikan tersangka dan berstatus tahanan. Pasca peristiwa penembakan yang menyebabkan seorang bos rental mobil meninggal dunia, ketiga prajurit itu langsung diproses hukum oleh Puspomal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
