Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Januari 2025 | 22.54 WIB

Kapuspen TNI Tegaskan Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat dalam Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Proses Hukum Sesuai UU Peradilan Militer

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa perwira menengah berpangkat kolonel tidak punya hubungan bisnis dengan Ivan Sugianto (Puspen TNI).

JawaPos.com - Peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang memantik perhatian banyak pihak. Salah satu diantaranya menyuarakan agar tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam peristiwa itu menjalani proses hukum di peradilan umum. Namun, Mabes TNI menyatakan bahwa mereka diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peradilan militer. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA masih berstatus prajurit aktif saat peristiwa penembakan terjadi. Sehingga mereka terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses hukum terhadap tiga prajurit tersebut merujuk pada UU tersebut. 

”Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum tidak dapat dilaksanakan karena  (mereka)  militer aktif,” ungkap Hariyanto pada Kamis (9/1). 

Perwira tinggi bintang dua berlatar belakang TNI AD itu menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur mekanisme proses hukum terhadap personel TNI aktif. Misalnya pada pasal 9 ayat (1) huruf a UU tersebut, disampaikan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif. 

”Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” imbuhnya. 

Proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL itu juga dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Mereka telah dijadikan tersangka dan berstatus tahanan. Pasca peristiwa penembakan yang menyebabkan seorang bos rental mobil meninggal dunia, ketiga prajurit itu langsung diproses hukum oleh Puspomal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore