
Ilustrasi Coretax Pajak. (pajak.go.id)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah meluncurkan dan memberlakukan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau Coretax di pengujung tahun 2024. Coretax diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (31/12) usai menghadiri rapat penutupan APBN.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," kata Prabowo di Kementerian Keuangan pada Senin (31/12/2024).
Sistem ini dibuat untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Bahkan, kehadiran Coretax turut mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak semuanya bisa dilakukan melalui coretax.
Guna mempermudah masyarakat dalam mengakses Coretax, berikut ini cara mudah wajib pajak untuk mengaksesnya.
Cara mengakses layanan Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses layanan Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan akun DJPOnline:
1. Akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
2. Login dengan identitas pengguna. Mulailah dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP.
3. Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol "Login".
4. Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
5. Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
6. Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Namun, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login .
Cara login Coretax DJP:
- Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri tanda centang pada pernyataan telah membaca dan memahami informasi
- Klik menu "Akses Coretax"
- Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan
- Pilih bahasa yang akan digunakan
- Masukkan captcha
- Klik "Login".
Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau ponsel
- Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Kemudian masukkan kode captcha
- Beri centang pada persetujuan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
- Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi frasa sandi atau frasa sandi. DJP menyarankan agar frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan Coretax DJP.
- Setelah itu, barulah Wajib Pajak dapat login ke sistem Coretax.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
