Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2025, 04.02 WIB

Partai Golkar Terkejut MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Belum Tentukan Langkah Pascaputusan

Ilustrasi Hakim Mahkamah Konstitusi. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan) - Image

Ilustrasi Hakim Mahkamah Konstitusi. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan)

JawaPos.com – Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential treshold 20 persen.

Sebab, MK sebelumnya telah menolak 27 gugatan terkait ketentuan tersebut. “Putusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1).

Sarmuji menegaskan, MK selalu menolak penghapusan PT untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Karena itu, ia belum dapat berspekulasi langkah apa yang akan diambil partainya untuk merespons putusan MK tersebut. 

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama. Yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ucap Sarmuji.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 jari ini, Kamis (2/1).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. 

MK juga menyatakan, Pasal 222 yang mengatur bahwa capres-cawapres hanya bisa dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Suhartoyo.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore