Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Desember 2024 | 13.38 WIB

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Didaftarkan BPJS di Era Gubernur Anies Baswedan, Kini Siapkan Revisi Pergub

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com–Pemprov Jakarta buka suara terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Keduanya diketahui telah didaftarkan Pemprov Jakarta sejak 1 Maret 2018 atau era Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Percepatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Pada masa itu, kata Ani, Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan itu untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta. Tak terkecuali Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

”Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani, Minggu (29/12).

Ani melanjutkan, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai pemerintah pusat.

Kemudian, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Serta kampanye Mandiri itu Keren untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

”Saat ini, Pemprov Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” terang Ani Ruspitawati.

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

Selain itu, PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

”Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ucap Ani Ruspitawati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore