
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com–Pemprov Jakarta buka suara terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Keduanya diketahui telah didaftarkan Pemprov Jakarta sejak 1 Maret 2018 atau era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Percepatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Pada masa itu, kata Ani, Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan itu untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta. Tak terkecuali Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
”Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani, Minggu (29/12).
Ani melanjutkan, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai pemerintah pusat.
Kemudian, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Serta kampanye Mandiri itu Keren untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
”Saat ini, Pemprov Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” terang Ani Ruspitawati.
Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Selain itu, PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
”Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ucap Ani Ruspitawati.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
