
Warga binaan di Lapas Klas II A Salemba menerima remisi khusus Natal, Rabu (25/12/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam perayaan Natal 2024. Remisi itu menjadi kado Natal bagi 15.807 narapidana Kristiani di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, dari jumlah itu, sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I). Sedangkan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
"Kemen Imipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II)," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/12).
Sehingga, total narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus dalam momentum Natal 2024 berjumlah 15.976 orang.
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan. Khususnya yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko tindak pidana.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan. Sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ucap Agus.
Ia mengungkapkan, wilayah Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.894 narapidana dan Papua 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Disusul anak binaan asal Papua sebanyak 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi. Termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus menyampaikan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Dia mendorong para narapidana dan anak binaan untuk selalu produktif dan memperbaiki diri.
Agus juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Ditjen Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial. Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pungkas Agus.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
