Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 April 2026 | 02.04 WIB

Menggunakan Penutup Mata, Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan 263 Narapidana High Risk ke Pulau Nusakambangan

Ratusan narapidana dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, pada Kamis (23/4) malam. (Kementerian Impas) - Image

Ratusan narapidana dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, pada Kamis (23/4) malam. (Kementerian Impas)

 

JawaPos.com–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 narapidana high risk ke Pulau Nusakambangan. Ratusan narapidana tersebut dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di 6 provinsi berbeda.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas, narapidana sebanyak itu dipindahkan untuk memastikan tidak terjadi peredaran narkoba di dalam lapas. Dia menyebut, langkah itu sebagai bagian dari upaya cegah dan tangkal.

”Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ucap dia dalam keterangan resmi pada Jumat (24/4).

Sejauh ini, Mashudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memindahkan 2.554 narapidana atau warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Dia menyebut, pemindahan narapidana itu bukan hanya tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif.

”Agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terang Mashudi.

Di lain sisi, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan lantaran karena para narapidana melakukan pelanggaran. Menurut Mashudi, segala perilaku melanggar yang dilakukan narapidana pasti ditindak.

”Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” ucap dia.

Secara terperinci, Mashudi menyebutkan bahwa 263 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan (Sumsel) 11 orang, Lampung 18 orang, dan Jakarta 45 orang.

”Malam ini (Kamis malam, 23 April 2026), sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” beber Mashudi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore