Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Desember 2024, 06.34 WIB

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, PDIP: Pernyataan Megawati Partai Akan Diawut-awut Terbukti

Jajaran petinggi PDIP sampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Jajaran petinggi PDIP sampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan, penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah membenarkan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengungkapkan partainya akan diacak-acak.

Dia mengungkapkan, pernyataan Megawati itu disampaikan pada 12 Desember yang menyebut bahwa PDIP akan diawut-awut menjelang kongres pada 2025.

”Peristiwa ini mengonfirmasi apa yang disampaikan Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut (diacak-acak) pada kongres nanti. Jadi ini adalah penegasan,” kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12) malam.

Meski demikian, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy memastikan, partainya akan bersikap kooperatif terhadap prosea hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.

”PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ucap Ronny.

Namun, Ronny menyebut jeratan hukum terhadap Hasto kental dengan nuansa politisasi. Kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang juga menjerat Harun Masiku, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bahkan, selama proses persidangan hingga tingkat kasasi tidak ada satu bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap tersebut.

”Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024,” cetus Ronny.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya resmi mengumumkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana. Yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU 2017-2022 atas pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR terhadap Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

”Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan HK dalam perkara dimaksud,” ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Setyo menjelaskan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.

”Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ujar Setyo.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri. KPK juga menduga, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK. Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore