Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 November 2024 | 21.53 WIB

Kejagung Periksa Kembali OC Kaligis Terkait Kasus Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Nadia Putri Rahmani/Antara) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Nadia Putri Rahmani/Antara)

JawaPos.com–Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali pengacara O.C. Kaligis terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

”Informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal yang akan digali terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/11).

Mengenai substansi penyidikan dan waktu pemeriksaan, Harli tidak bisa membeberkannya lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

”Yang pasti, dia 'kan pekerjaannya lawyer (pengacara). Kalau terkait substansi penyidikan, belum bisa disampaikan,” ucap Harli Siregar.

Sebelumnya, pada Senin (25/11), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa O.C. Kaligis bersama dengan anak Zarof Ricar berinisial RBP dan istri tersangka ZR berinisial DA. Ketiga saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

Diketahui bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

”LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi,” ujar Qohar.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim tersebut.

”ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami,” ucap Qohar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore