
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca sebagai tersangka, Minggu (24/11). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com–Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, adanya permintaan uang itu disampaikan Rohidin Mersyah pada Juli 2024. Bahwa dirinya membutuhkan dana dan penanggung jawab untuk kebutuhan pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
Pernyataan Rohidin itu ditindaklanjuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober.
”Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Saat itu, Isnan Fajri meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu. Menurut Alexander Marwata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso merupakan beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Rohidin.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu senilai Rp 7 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
”Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” ujar Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
