
KPK resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Mengingat, putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11).
"Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Tessa juga memastikan, masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.
"Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," tegas Tessa.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Sebagai penerima masing-masing Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
