
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Dini Sera Afrianti itu divonis 5 tahun penjara.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dengan panitera pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10) kemarin.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain, akibat meminum minuman beralkohol. Bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).
Akibat putusan itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.
Hari ini, Rabu (23/8), Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Selain majelis hakim, seorang pengacara juga ikut ditangkap karena diduga memberi suap pada 3 hakim itu.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
