Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Oktober 2024 | 23.18 WIB

Jokowi Unggah Aktivitas setelah Tak Lagi Menjabat Presiden, Tetap Dikawal Grup D Paspampres

Mantan Presiden RI Jokowi saat menikmati hidangan di Sukoharjo bersama istrinya, Iriana Jokowi (23/10). (Tangkapan layar Instagram @Jokowi)


JawaPos.com - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunggah aktivitasnya usai tidak lagi menjadi orang nomor satu di Indonesia. Bersama istrinya, Iriana Jokowi, dia tampak menikmati waktu luang dengan makan Sate Kambing Mas Di, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski dalam video yang diunggah oleh Jokowi di akun media sosial resminya tidak tampak pengawalan ketat, Jokowi dan keluarga masih dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 T, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Bilang Apapun Bisa Diajukan selama Masuk Akal

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun  2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarga Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, Jokowi bersama istri dan  keluarganya masih berhak mendapatkan pengawalan Paspampres. Adalah Grup D Paspampres yang menjalankan tugas tersebut. 


Merujuk pasal  13 dalam peraturan tersebut, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Selain itu, pengamanan tersebut diberikan saat mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga berada di dalam maupun di luar negeri. Keluarga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah istri dan suami. Adapun pengamanan yang diberikan meliputi:


  1. Pengamanan Pribadi.

  • Pengamanan Instalasi. 

  • Pengamanan Kegiatan. 

  • Pengamanan Penyelamatan. 


  • Berdasar keterangan dalam laman resmi Mabes TNI, Grup D Paspampres yang bertugas mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya diresmikan pada Senin, 3 Maret 2014. Peresmian Grup D Paspampres dilakukan secara langsung oleh panglima TNI saat itu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Dengan penambahan Grup D, Paspampres total memiliki empat grup. Yakni Grup A, Grup B, Grup C, dan Grup D. (*)

    Editor: Dinarsa Kurniawan
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore