Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Oktober 2024 | 23.46 WIB

Bahas Persoalan Kenaikan Gaji, MA Akan Terima Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia

Gedung Mahkamah Agung - Image

Gedung Mahkamah Agung

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) merespons gerakan cuti bersama yang dilakukan sejumlah hakim dengan membangun gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Aksi cuti bersama itu dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Cuti bersama tersebut sebagai bentuk protes tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir.

Suharto selaku juru bicara MA menyatakan, pihaknya akan menerima perwakilan dari pihak hakim untuk membicarakan persoalan tuntutan kenaikan gaji. Audiensi itu digelar pada Senin (7/10) mendatang.

"Pimpinan MA berencana menerima perwakilan mereka. Bahkan bila memungkinkan mereka akan diterima bersama dengan Komisi Yudisial RI, syukur-syukur jika ada dari Kemenkeu dan Bappenas, serta Kemenkumham dapat berdialog dengan perwakilan mereka," kata Suharto kepada wartawan, Jumat (4/10).

Meski adanya isu gerakan cuti bersama, lanjut Suharto, dipastikan pelayanan pengadilan tidak akan terganggu. Dia memastikan pelayanan pengadilan akan bekerja seperti biasa. "Insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa," ucap Suharto.

Dia menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap pegawai negeri. Namun, ada beberapa pertimbangan sebelum cuti itu diberikan. "Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu, artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui. Bagi MA garis dari pimpinan yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan," pungkasnya.

Adapun Solidaritas Hakim Indonesia menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

Serta, mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore