Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Oktober 2024 | 00.47 WIB

Kampus UIPM yang Berikan Penghargaan ke Raffi Ahmad, Mengancam Netizen

Simak 8 Daftar Kejanggalan Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad. (Instagram/ raffinagita1717) - Image

Simak 8 Daftar Kejanggalan Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad. (Instagram/ raffinagita1717)

 
JawaPos.com - Universal Institute of Professional Management (UIPM) angkat bicara setelah pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad mendapat sorotan dari publik luas. Sejumlah netizen kebingungan dan mempertanyakan keabsahan UIPM sebagai sebuah perguruan tinggi.
 
Alhasil, sejumlah netizen pun mengecek lokasi perguruan tinggi UIPM Thailand dan di negara lain. Tak hanya itu, ada juga yang melakukan pengecekan terkait legalitas UIPM dengan mencarinya di lembaga terkait di Tanah Air mengingat UIPM juga ada di Bekasi.
 
Dr. Helena Pattirand selaku Deputy of Legal Affairs of UIPM UN Ecosoc memberikan penjelasan bahwa UIPM tidak memiliki kampus dalam bentuk fisik. Sebab, aktivitas pembelajaran dilakukan secara online sehingga tidak perlu adanya tatap muka secara langsung di ruang kelas layaknya kampus pada umumnya.
 
 
"Pendidikan tinggi online tidak memerlukan kampus fisik, maka otomatis tidak bisa dikenakan ijin menggunakan kampus fisik untuk menampung mahasiswa menjalankan pendidikannya oleh pemerintah setempat," ujar Helena Pattirand dalam keterangannya 
 
UIPM menerapkan pendidikan online dengan menggunakan metode Learning Management System (Sistem Pengaturan Pembelajaran) berbentuk program seperti Secondlife, EdX, Coursera, Blockchain, Calssroom Google dan lain lain. 
 
"Maka otomatis system pendidikannya mengikuti aturan program bukan aturan pemerintahan setempat, sebab pendidikannya tidak menggunakan bangunan kampus," tuturnya.
 
Ditegaskan oleh Helena Pattirand, UIPM terdaftar dan sah secara hukum. UIPM terdaftar di PBB, APQN, HESI, ECLBS, UNU Wider, dan lain-lain. UIPM juga disebut berafiliasi dengan edX dan menjadi member dari UNGC.
 
Setelah adanya penjelasan ini, jika masih ada komentar negatif mengarah ke pencemaran nama baik dan menjurus ke arah fitnah, UIPM secara tegas menyatakan akan ambil tindakan tegas secara hukum kepada netizen tersebut.
 
"Bahwa apabila ada para pihak yang melakukan fitnah dan pencemaraan nama baik melalui media elektronik bagi Lembaga UIPM UN ECOSOC cabang UIPM Thailand dan alumni UIPM Thailand, maka kami selaku Kuasa Hukum Lembaga UIPM UN ECOSOC akan mengambil langkah hukum bagi pihak- pihak tersebut,' ujar Helena Pattirand.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore