Ilustrasi seleksi PPPK. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 belum dibuka. Sebelumnya, pendaftaran PPPK direncanakan akan dibuka pada bulan September-Oktober.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengungkapkan keputusan terkait pembukaan pendaftaran PPPK 2024 masih menunggu putusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Sampai saat ini jadwal pembukaan PPPK masih menunggu keputusan Panselnas," kata Vino saat dihubungi JawaPos.com, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 persen akan diperuntukkan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.
Sebelum resmi mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2024, seluruh pelamar penting mengetahui besaran gaji yang akan diterima ASN PPPK setiap bulannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.
Segini besaran gaji PPPK 2024 sesuai dengan aturan terbaru:
Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000