Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 September 2024 | 21.11 WIB

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Masih Tunggu Keputusan Panselnas, Segini Besaran Gaji Terbaru PPPK

Ilustrasi seleksi PPPK. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 belum dibuka. Sebelumnya, pendaftaran PPPK direncanakan akan dibuka pada bulan September-Oktober.
 
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengungkapkan keputusan terkait pembukaan pendaftaran PPPK 2024 masih menunggu putusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
 
"Sampai saat ini jadwal pembukaan PPPK masih menunggu keputusan Panselnas," kata Vino saat dihubungi JawaPos.com, beberapa waktu lalu.
 
 
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 persen akan diperuntukkan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.
 
Sebelum resmi mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2024, seluruh pelamar penting mengetahui besaran gaji yang akan diterima ASN PPPK setiap bulannya.
 
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.
 
 
Segini besaran gaji PPPK 2024 sesuai dengan aturan terbaru:
 
Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
 
Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
 
Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
 
Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
 
Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
 
Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
 
Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
 
Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
 
Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
 
Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
 
Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
 
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
 
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
 
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
 
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
 
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
 
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore