Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 September 2024 | 22.57 WIB

KPK Sering Abaikan Laporan PPATK, Salah satunya Laporan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat raker dengan komisi III DPR RI. - Image

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat raker dengan komisi III DPR RI.

JawaPos.com – Seleksi calon pimpinan KPK memasuki tahap tes wawancara. Kemarin (18/9) anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK Ivan Yustiavandana mencecar dua incumbent yang ikut mendaftar lagi. Yakni, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Kepada Johanis, Ivan menanyakan soal ratusan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tak ditindaklanjuti KPK. Ivan menyebut, PPATK telah mengirimkan 150 HA dan HP. Namun, tak ada yang ditindaklanjuti KPK.

Ivan yang kini menjabat ketua PPATK juga menyindir kinerja KPK yang lebih banyak mengamati pejabat. Membuntuti pejabat, lalu mencari "kunci-kuncian" pejabat. Sedangkan HA dan HP lembaganya tak ditindaklanjuti. "Padahal, angkanya bisa ratusan, bahkan triliunan mungkin," terangnya.

Tanak menjawab bahwa apa yang ditanyakan Ivan sebenarnya sudah sampai ke pimpinan KPK. Laporan tersebut sudah didisposisikan kepada deputi penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Tanak mengakui, terkadang lantaran banyak pekerjaan, lupa menanyakan kembali hasil laporan itu. ’’Dan, sekarang kami lagi coba meminta semuanya,’’ paparnya.

’’Ya, harapannya nanti kalau Bapak jadi pimpinan (lagi, Red), semua harus ditindaklanjuti, Pak,’’ kata Ivan. ’’Siap,’’ jawab Tanak. Ivan menyebut, pantulan KPK atas laporan PPATK itu penting. Termasuk penjelasan mengapa laporan yang dikirim tersebut tak bisa dilanjut.

Lalu, saat mewawancarai Pahala Nainggolan, Ivan kembali mengulangi soal laporan PPATK yang tak mendapat tindak lanjut. ’’Bapak tahu kasus-kasus belakangan yang ramai ini. Sudah kami cek, laporan sudah banyak di KPK,’’ terang Ivan.

Dia menyebutkan, salah satunya adalah kasus pemerasan PPDS yang terjadi di Undip Semarang. Kasusnya dilaporkan PPATK sejak 2022. PPATK juga sudah melaporkan kasus lain dan sudah berlangsung secara sistemis. ’’Apa menunggu bunuh diri dulu, baru kita bereaksi,’’ tambahnya.

Pahala mengakui, KPK selama ini mengandalkan laporan dari PPATK. Sebab, laporan yang dikirim oleh lembaga intelijen keuangan itu sudah setengah jalan. Dia mengingat kasus Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto yang semuanya datang dari PPATK. ’’Dan sangat detail. Sehingga lebih gampang mendorongnya,’’ katanya. (elo/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore