
Ilustrasi perhitungan dana pensiun. (Pixabay)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dana pensiun yang tidak bisa cair jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Adapun alasannya, agar para pekerja masih bisa menerima manfaat secara berkala alias bulanan saat sudah memasuki masa pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi, sebesar 80 persennya akan dilakukan pembayaran berkala secara bulanan.
"Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9).
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," sambungnya.
Dia juga membeberkan, secara prinsip dana pensiun ini akan masuk dalam program anuitas asuransi jiwa yang merupakan cicilan dalam penerimaan maupun pembayaran dari suatu nilai tetap yang dibayar pada periode tertentu.
Menurutnya, OJK sendiri pernah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/2023 dan POJK 8/2024. Di mana di dalamnya memperbolehkan pencairan dana pensiun sebelum waktunya.
Namun, kata dia, hak itu justru kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Sebab, dana pensiun yang masuk dalam program anuitas harus diberikan berkala setiap bulan saat memasuki masa pensiun.
"Itu yang kita harapkan bahwa itu (dana pensiun) baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," bebernya.
Kendati begitu, Ogi menyebut bahwa apabila dana pensiun yang dimiliki pekerja setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta. Maka, dana pensiun tersebut boleh dicairkan sekaligus.
"Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari 500 juta rupiah, nah itu ketentuan yang kita lakukan," pungkasnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
