JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa segera membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menekankan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memberikan hak kepada Dewas KPK untuk bisa segera membacakan putusan etik.
Sebab, pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron sempat tertunda akibat adanya putusan sela terhadap gugatan yang diajukan Nurul Ghufron ke PTUN Jakarta. Karena itu, Yudi menyebut pembacaan putusan yang dijadwalkan, pada Jumat (6/9) terlalu lama.
"Terkejut dengan rencana Dewas yang akan membacakan hasil sidang putusan etik terhadap Nurul Ghufron tidak dilakukan secepatnya malah hari Jumat. Padahal, putusan hari ini sudah diketahui yang salah satunya adalah mencabut putusan sela yang membuat Dewas ketika itu tidak bisa membacakan putusan, padahal proses pemeriksaan etik sudah selesai," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (4/9).
Yudi menilai janggal ketika hanya tinggal membacakan putusan. Tetapi, Dewas KPK justru mengundurnya sampai Jumat (6/9) mendatang.
"Putusan terlalu lama, jika Jumat. Mengapa tidak besok atau lusa paling lama," tegas Yudi.
Yudi pun mengingatkan, hasil dari putusan etik Dewas KPK jangan sampai jauh dari yang diharapkan. Sebab, putusan etik Dewas KPK akan menjadi perimbangan panitia seleksi (Pansel) Capim KPK. Mengingat, Ghufron salah satu peserta yang lolos ke dalam 40 besar Capim KPK, pada tahapan tes tertulis.
"Hasil putusan etik Dewas ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dari Pansel Capim KPK, dimana Nurul Ghufron ikut serta dalam seleksinya yang sudah mencapai tahap 40 besar, apalagi saat ini sedang proses menuju 20 besar dimana infonya akan diumumkan tanggal 11 s
September 2024," ucap Yudi.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya akan tetap menggelar pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron, meski yang bersangkutan tidak hadir. Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron akan dibacakan, pada Jumat (6/9) mendatang.
"Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," ujar Syamsuddin dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Syamsuddin mengaku belum menerima konfirmasi terkait rencana kehadiran Nurul Ghufron. "Belum," ungkap Syamsuddin.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Atas putusan ini, Dewas KPK berencana membacakan putusa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9) mendatang.
“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan. Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus pada hari ini, Selasa (3/9).
Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, serta paniteta pengganti Risma Hutajulu.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” imbuh hakim.
Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron itu sempat ditunda akibat adanya putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capin KPK yang sampai saat ini masih bertahan.