JawaPos.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menanggapi soal demo mahasiswa - buruh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buntut badan legislatif (Baleg) yang anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum bukan sesuatu yang dilarang, terlebih RI adalah negara demokrasi.
“Sebagai kader Golkar yang berproses dalam alam demokrasi dan pernah menjadi aktivis. Negara kita adalah negara demokrasi, penyampaian pendapat itu hal yang harus dihargai oleh undang-undang,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta, Kamis (22/8).
“Itulah salah satu fungsi negara demokrasi. Jadi, itu bukan sesuatu yang dilarang jadi boleh-boleh saja, tapi semuanya harus ada aturan yang kita patuhi sebagai rujukan kita bersama,” imbuhnya.
Saat diminta menanggapi soal putusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bahlil enggan menjawab dengan detail. Menurutnya, ia baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Parpol, sehingga masih perlu berkomunikasi dengan fraksi terkait penganuliran putusan MK tersebut.
“Saya baru terpilih kemarin, dan sahnya tadi malam. Baru bangun tidur, belum sempat saya rapat sama Fraksi. Hal ini saya akan mendalami setelah ini saya akan mencoba komunikasi dengan fraksi. Karena itu saya belum bisa memberi penjelasan secara detail,” ujarnya.
Meski begitu, Bahlil menyebut secara prinsip pihaknya akan terus mengedapankan mekanisme yang sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
“Tapi pada prinsipnya adalah kita mengedepankan aturan main, mekanisme dan juga berdasarkan UU. Kalau itu baik semuanya, saya yakin dan percaya, semuanya akan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ribuan massa dari buruh, mahasiswa, hingga akademisi menggelar demo besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini, Kamis (22/8). Sebagai respon atas langkah DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait Pilkada.
Putusan MK nomor 60 itu sebelumnya telah mengeluarkan angin segar demokrasi karena menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sedangkan Putusan MK nomor 70 menegaskan batas usia calon gubernur minimal 30 tahun ketika ditetapkan sebagai kontestan pilkada.
Namun, DPR malah kembali merevisi Undang-undang Pilkada yang sudah diubah MK itu secara ugal-ugalan dalam waktu semalam. Hal itu membuat banyak elemen bergerak melalukan pemasakan.