
Para Anggota dan Pimpinan Baleg DPR bersama perwakilan Pemerintah usai menyepakati RUU Pilkada, Rabu (21/8). (Salman Toyibi/Jawa Pos Koran)
JawaPos.com – Revisi UU Pilkada yang menuai polemik karena mengabaikan Putusan Mahkamah konstitusi (MK) akan disahkan dalam pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI, yang akan digelar pada hari ini, Kamis (22/8).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengakui, pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada yang telah rampung dibahas di tingkat I pada Rabu (21/8).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rencananya, pengesahan RUU itu akan dilakukan dalam rapat Paripurna yang akan digelar sekitar pukul 09.30 wib.
"Kami tadi sudah menyurati pimpinan. Berdasarkan keputusan Bamus juga, bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah insya Allah besok (hari ini). Nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," sambungnya.
Pembahasan RUU Pilkada dikebut Baleg DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan putusan yang mengubah sejumlah syarat pencalonan Pilkada.
Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif sebelumnya.
MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 6,5 persen sampai 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif sebelumnya. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
MK juga menegaskan aturan soal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur, yakni minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati putusan MK tersebut. Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak punya kursi DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga sehingga Baleg mengabaikan putusan MK.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR sepakat untuk membawa RUU Pilkada yang kontroversial itu ke rapat paripurna. Yakni Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP.
Sementara hanya satu fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU Pilkada dibawa ke Paripurna, yakni fraksi PDIP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
