
Para Anggota dan Pimpinan Baleg DPR bersama perwakilan Pemerintah usai menyepakati RUU Pilkada, Rabu (21/8). (Salman Toyibi/Jawa Pos Koran)
JawaPos.com – Revisi UU Pilkada yang menuai polemik karena mengabaikan Putusan Mahkamah konstitusi (MK) akan disahkan dalam pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI, yang akan digelar pada hari ini, Kamis (22/8).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengakui, pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada yang telah rampung dibahas di tingkat I pada Rabu (21/8).
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rencananya, pengesahan RUU itu akan dilakukan dalam rapat Paripurna yang akan digelar sekitar pukul 09.30 wib.
"Kami tadi sudah menyurati pimpinan. Berdasarkan keputusan Bamus juga, bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah insya Allah besok (hari ini). Nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," sambungnya.
Pembahasan RUU Pilkada dikebut Baleg DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan putusan yang mengubah sejumlah syarat pencalonan Pilkada.
Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif sebelumnya.
MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 6,5 persen sampai 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif sebelumnya. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
MK juga menegaskan aturan soal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur, yakni minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati putusan MK tersebut. Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak punya kursi DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga sehingga Baleg mengabaikan putusan MK.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR sepakat untuk membawa RUU Pilkada yang kontroversial itu ke rapat paripurna. Yakni Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP.
Sementara hanya satu fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU Pilkada dibawa ke Paripurna, yakni fraksi PDIP.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
