Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 16.56 WIB

Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada, Klaim Tak Akan Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon - Image

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

JawaPos.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada. Rapat ini tidak lain merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

"Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas itu kemungkinan di Pasal 7 dan Pasal 40, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas daripada apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena ini kan mendadak sekali," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo kepada wartawan, Rabu (21/8).

Rapat pembahasan itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Rapat akan digelar Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Ia menampik, akan menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Pasalnya, MK kini mengatur pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 20 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Melainkan hanya 7,5 persen hasil suara partai politik.

"Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya kan keputusan itu tentunya kan tidak boleh dianulir oleh undang-undang," ucap Firman.

Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa MK justru menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Sebab, seharusnya MK hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan.

"Memang kami juga agak sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya Mahkamah Konstitusi itu hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya. Tapi kan MK membuat norma baru, maka itu yang mungkin menjadi perdebatan," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore